Dalam pengambilan suatu kebijakan
Internasional suatu negara tidak lepas dari kebijakan domestik negara itu
sendiri. Seringkali aplikasi yang dilakukan suatu negara dalam berinteraksi
secara internasional merupakan refleksi dari kebijakan domestik yang berlaku di
negara itu. Pada kesempatan kali ini penulis akan menelaah tulisan dari Robert
D. Putnam (1988) dalam bukunya yang berjudul International Organization yang mana ia menjelaskan hubungan
diantara kebijakan domestik dengan kebijakan internasional yang diambil oleh
suatu negara. Dalam tulisannya, Diplomacy
and domestic politics: the logic of two-level games Putnam (1988)
mengungkapkan tujuh poin penting yang mampu menjelaskan keterkaitan dari
kebijakan domestik dengan internasional suatu negara. Ketujuh poin tersebut
ialah domestic-international
entanglements the state of the art, two-level games: a metaphor for domestic-international
interactions, towards a theory of ratification: the importance of “win-sets”,
determinant of the win-set, uncertainly and bargaining tactics, restructuring
and reverberation, dan the role of the chief negotiator.
Poin pertama adalah hubungan antara
domestik dan internasional sebagai the
state of the art. Kebijakan domestik yang lebih fokus pada keadaan
struktural suatu negara terutama kekuatan negara, selain itu kebijakan domestik
membahas masalah politik, kelas sosial, kelompok kepentingan, bahkan pemilu
hingga mempengaruhi perspektif publik. Selanjutnya putnam (1988) menjelaskan bahwa
State-Centric mencerminkan model unitary actor dan bukan suatu pijakan yang tepat dalam berteori
dalam domestik maupun luar negeri, karena negara dalam menjalin kerjasama
terkesan lebih memproteksi kebijakan domestik.
Selanjutnya adalah Two-Level games : sebuah metafora untuk interaksi domestik dan
internasional. Yang dimaksud Two-Level
games adalah adanya dua level dalam pembuatan kebijakan luar negeri. Yang
pertama adalah dalam level nasional, dalam skala nasional kelompok masyarakat
menekan pemerintah untuk mengadopsi kepentingan mereka menjadi kepentingan
nasional negara itu. Sementara dalam level internasional,masing-masing negara
memaksimalkan kemampuan agar kepentingan negara tersebut dapat diterima di
internasional (Putnam, 1988: 434).
Dalam poin ketiga yaitu towards a theory of ratification: the
importance of “win-sets”. Disini kemampuan seorang negosiator diuji dalam
mewakili negara mereka hingga berhasil membawa kepentingan mereka hingga
mencapai ratifikasi. Satu-satunya kendala dalam proses mencapai ratifikasi
adalah dalam hal voting, karena sebuah ratifikasi yang final harus benar-benar
divoting kecuali dalam perjanjian tersebut terjadi sebuah kesepakatan antar
kedua belah pihak.
Poin yang keempat tentang win-set
solution, dalam mencapai sebuah titik puncak suatu negosiasi Putnam (1988)
menjelaskan faktor-faktor yang dapat membantu salah satu pihak untuk mencapai win-set yaitu power dalam negosiasi,
preferensi, institusi politik, serta strategi negosiator dalam bernegosiasi.
Namun, dalam beberapa kasus kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak
lebih dominan saat di meja dalam pembahasan kepentingan mereka masing-masing.
kelima adalah uncertainly
and bargaining tactics. Dalam negosiasi pasti sudah menyiapkan rencana
cadangan jika negosiasi pertama tidak berhasil. uncertainly and bargaining tactics berlaku jika penawaran win-set solution tidak pasti dalam
melakukan negosiator. Ketidak pastian itu semakin meningkatkan kekhawatiran
seseorang tentang resiko pembelotan paksa dari negara lawan. Selanjutnya
kesepatakan ini akan ditawarkan jika negosiasi pertama tidak berhasil.
Yang keenam adalah restructuring and reverberation. Sebuah usaha pemerintah dalam
memperluas win –set satu sama lain. Maksudnya adalah kerjasama tidak hanya
homogen, tetapi secara heterogen dan dalam lingkup yang lebih luas yakni dalam
ekonomi, budaya, serta kerjasama yang lebih kompleks lagi.
Yang terakhir adalah the role of the chief negotiation, menjelaskan
tentang peran seorang pemimpin negosiator. Negosiator bukan hanya seorang duta
besar, melainkan bisa dilakukan oleh kepala negara, menteri yang melakukan
kerjasama dengan negara lain, ataupun seorang yang dipercaya untuk melakukan
negosiasi oleh suatu negara. Disini peranan seorang negosiator adalah sebagai
ujung tombak dalam mengakomodasi kepentingan masing-masing negara, tentang
bagaimana kesuksesan mereka dalam bernegosiasi dengan negara lain.
Dalam teori kritis yang dikemukakan
Putnam (1988) penulis setuju dengan semua teori. Karena kebijakan luar negeri
dibuat karena sebuah negara memiliki kepentingan domestik. Negara akan selalu
melakukan kerjasama dengan negara lain karena tidak akan dapat memenuhi
kepentingan nasional mereka dengan sendirinya.
Mantap mas yom. Sangat membantu. :D
ReplyDelete