11/13/13

PACKAGING AGREEMENT



1   1.      Mengapa Orang perlu melakukan Packaging Agreement?
Packaging Agreement sangat penting karena dalam perjanjian internasional bertujuan untuk menghasilkan goal atau persetujuan yang telah disepakati bersama dalam negosiasi berupa perjanjian diplomatik. Setidaknya ada 4 hal tentang pentingnya melakukan Packaging Agreement. Yang pertama adalah untuk menciptakan  kewajiban hukum bagi masyarakat internasional agar dalam melakukan perjanjian internasional dapat tercipta persetujuan secara penuh tanpa ada pihak yang dirugikan. Kedua adalah dalam melakukan negosiasi kedua belah pihak biasanya menyampaikan secara langsung maksud mereka dan menyetujui kesepakatan yang telah mereka lakukan, namun tidak jarang dalam melakukan kesepakatan seseorang lebih baik untuk menyembunyikan maksud mereka. Ketiga adalah dalam melakukan ratifikasi biasanya disetujui kedua belah pihak atau membutuhkan pihak lain sebagai penyusun ratifikasi. Dan yang keempat pihak-pihak yang melakukan perjanjian lebih baik menyembunyikan tujuan mereka agar dalam mencapai hasil akhir mereka dapat memenangkan negosiasi.
2.        Apa saja bentuk-bentuk Packaging Agreement?
Bentuk-bentuk packaging agreement adalah :
1.      treaties yaitu perjanjian yang tertulis antar 2 negara,  tindakan memperlakukan untuk penyesuaian perbedaan, untuk membentuk perjanjian
2.      protocols adalah surat-surat resmi yg memuat hasil perundingan/persetujuan
3.       exchanges of notes ialah metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional, dan
4.      agreement pernyataan lisan atau tertulis dari pertukaran janji
5.      final acts tindakan terakhir dalam melakukan kesepakatan

3.      Apakah alasan seseorang melakukan Packaging Agreement?
Setidaknya ada 4 alasan mengapa  negara melakukan perjanjian Internasional yaitu :
1.      International legal obligations at a premium,  kedua belah pihak yang melakukan International legal obligations sadar bahwa itu adalah sebuah kewajiban, karena menghormati satu sama lain antar pelaku kesepakatan, walapun salah satu pihak yang melakukan kesepakatan negaranya tidak selevel.
2.      Signalling importance at a premium,  kesepakatan adalah salah satu bagian dari kepentingan politik tetapi tidak dapat menjadi suatu  syarat untuk mengikat kesepakatan antara kedua pihak.
3.      Convenience at a premium, adalah kedua belah pihak merasa nyaman  untuk membuat perjanjian secara informal.
4.      Saving face at a premium, menyembunyikan maksud mereka seolah-olah tidak membutuhkan perjanjian itu, justru lawannya lah yang membutuhkan

4.      Apa saja hambatan dalam melakukan Packaging Agreement?
Dalam perjanjian internasional ada beberapa hambatan yang mungkin terjadi dalam membuat international agreements. Yang pertama adalah Both language – or more, kendala yang biasa dialami oleh pelaku negosiasi adalah bahasa. Bahasa adalah  salah satu  syarat terpenting dalam perjanjian internasional, kadang dibutuhkan seseorang yang handal sebagai penerjemah agar maksud dan tujuan yang mereka sampaikan tidak salah sambung. Karena perbedaan ini bisa menghambat perjanjian internasional jika masing-masing pihak tidak memahami isi perjanjian dan ditakutkan terjadi hal yang tidak diinginkan. Hambatan  lainnya adalah Small Print, maksudnya adalah catatan dari masing-masing pihak yang menunjukkan bahwa isi dari perjanjian telah sesuai dengan apa yang mereka sepakati apa belum. jika catatan yang mereka tulis tidak sesuai, masing-masing pihak akan melakukan protes kepada  pihak yang lain, dan secara otomatis hal ini juga akan  menghambat ratifikasi perjanjian internasional bahkan bisa berakibat pada pembatalan perjanjian. Yang ketiga Euphemisms, adalah istilah kata pelembut. Euphemisms dapat membantu negara-negara dalam melakukan penanda tanganan perjanjian yang menyetujui untuk menarik pasukan militer mereka dari situasi yang tidak menguntungkan. Politisi yang hidup berdasarkan suara juga hidup dalam euphemism. Yang terakhir adalah Separate but related agreements, ketika suatu agreement didasarkan pada hubungan kedua belah pihak, dalam hal ini perlu dilakukan penghilangan hubungan sementara agar perjanjian dapat berjalan lancar tanpa adanya rasa sungkan antar pihak karena hubungan tersebut.

1 comment: